HolopisPolhukamKPK Sita Mercedes-Benz 280 SL Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB

KPK Sita Mercedes-Benz 280 SL Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turut menyita Mercedes-Benz atau Mercy keluaran lama atau klasik saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Maret 2025 lalu. Mobil tersebut disita lantaran diduga terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

“Informasi terakhir merknya Mercy Atau Mercedes,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (28/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil klasik yang disita itu yaitu Mercedes-Benz 280 SL. Mobil itu belum bisa dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta lantaran masih dalam perbaikan di bengkel.

“Masih ada di bengkel,” ujar Tessa.

Mercedes-Benz 280 SL itu merupakan salah satu temuan KPK terkait kasus dugaan korupsi BJBR yang ditemukan dan diamankan saat menggeledah rumah Kang Emil. Selain mobil tersebut juga telah disita Motor Royal Enfield.

Terkait penanganan perkara tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor. Dalam pengusutan masus ini, KPK belum lama ini juga menyita empat jenis kendaraan dengan merek Mitsubishi Pajero sebanyak satu unit, Toyota Innova Zenix Hybrid sebanyak satu unit, Toyota Avanza sebanyak satu unit, dan Yamaha NMAX sebanyak satu unit. Kendaraan tersebut disita dari hasil penggeledahan dua rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon pada tanggal 15 dan 16 April 2025.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. KPK menduga perbuatan rasuah yang berlangsung 2021 sampai 2023 ini merugikan negara Rp 222 miliar.

Adapun kelima tersangka itu yakni, mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi; Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka hingga saat ini belum ditahan KPK. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait