JAKARTA – Nama Ronny Bara Pratama masuk menjadi daftar saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam proses persidangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Politisi Partai Golkar yang juga merupakan putra Zarof Ricar itu diperiksa bersama dengan Dian Agustiani selaku istri Zarof Ricaf dan anak Zarof Ricar, Dietra Citra Andini.
Direktur Penuntutan JAM Pidsus Kejagung, Sutikno mengatakan ketiga saksi bakal dimintai keterangan untuk terdakwa Lisa Rahmat dan Zarof Ricar.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
“Untuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, suap MA dan Gratifikasi: Dian Agustiani, Ronny Bara Pratama, Diera Cita Andini,” kata Sutikno dalam keterangannya pada Senin (28/4).
Sutikno menambahkan bahwa jaksa juga menghadirkan tiga saksi khusus untuk kasus Gratifikasi Zarof Ricar.
“Saksi khusus terdakwa Zarof Ricar (Gratifikasi): Bert Nomensen Sidabutar, adv; Sahlanudin, biropeg MA; Diah Puspita Ningrum, Maybank; Saksi Abdul Muluk, marketing Antam,” jelasnya..
Para saksi akan ditelisik keterangannya di hadapan majelis terkait harta Zarof Ricar yang disita penyidik dalam proses hukum penyidikan sebelumnya.
Adapun total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih serta logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg. Zarof Ricar, selain terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, juga diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.
Dalam surat dakwaan, Zarof Ricar disebut melakukan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi selama menjabat Kapusdiklat MA.