MAKASSAR – Pelaku penipuan online (Pasobis) yang ditangkap jajaran Kodam Hasanuddin di Kabupaten Sidrap dibebaskan Polda Sulsel. Dari 40 terduga pelaku yang ditangkap, 37 di antaranya dibebaskan. Alasan polisi karena tidak cukup bukti dan tidak ada korban yang melapor.
Sebelumnya, intel Kodam XIV/Hasanuddin membongkar jaringan pasobis di Kabupaten Sidrap, mereka bekerja secara terkoordinir. Setelah ditangkap jajaran Kodam menyerahkan terduga pelaku ke Polda Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan mereka dibebaskan karena dalam waktu 24 jam sejak penangkapan, tidak ada korban yang datang melapor ke polisi.
BACA JUGA
“Kita kembalikan ke keluarganya sambil menunggu hasil upaya digital forensik,” ujar Kabid Humas Didik Supranoto, dalam jumpa pers di Kantor Polda Sulsel, dikutip Senin (28/4).
Sementara tiga orang lainnya tetap ditahan karena terbukti terlibat dalam penipuan berdasarkan hasil penyelidikan awal. “Tiga terduga pelaku sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait modusnya menipu korban,” jelasnya.
Didik menjelaskan, saat menerima 40 orang yang diserahkan oleh Kodam, pihak kepolisian langsung melakukan prosedur kemanusiaan.
Seperti pemberian makan, pemeriksaan kesehatan, dan pengecekan identitas.Selanjutnya, polisi melakukan investigasi berbasis scientific investigation melalui digital forensik.
Dari terduga pelaku Pasobis, polisi mengamankan 144 handphone. Dari ratusan Hanphone tersebut 20 di antaranya akan dianalisis.
“Dari 20 handphone yang telah dianalisis, ditemukan 40 korban penipuan. Modus yang digunakan antara lain jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri,” beber Didik.
Dari 40 korban yang terungkap, Didik merinci, sebanyak 31 terkait kasus jual-beli handphone. Tiga lainnya terkait investasi dalam negeri, dan tujuh terkait investasi luar negeri.
Baru tiga di antara korban yang bersedia diperiksa penyidik. Mereka adalah korban dari Jawa Timur dengan kerugian Rp 8 juta, Pontianak dengan kerugian Rp 3 juta, dan korban asal Semarang yang kini berada di Singapura dengan kerugian Rp 30 juta.
“Sudah ada digital forensik dan keterangan korban, kami sudah mengetahui siapa pelaku dari tiga kasus ini,” ungkap Didik.
Didik meminta korban yang tertipu online agar melaporkan ke Polda Sulsel agar pihak kepolisian menyelidikinya, agar memastikan apakah ditipu oleh jaringan ini atau tidak.
“Kalau ditemukan lagi korban yang melapor, nanti kita bantu ungkap kasusnya. Siapa tau pelakunya ada di 40 orang ini,” Pungkas Didik.