JAKARTA – Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi adanya desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming dimakzulkan.
Pria yang pernah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP itu awalnya malu-malu untuk membahas isu pemakzulan mantan rivalnya di Pilpres 2024 tersebut.
Ganjar bahkan mengatakan dirinya hanya mau berbicara yang lebih produktif untuk bangsa dan negara.
BACA JUGA
- Wapres Gibran Dorong PRSI Fokus Kembangkan Riset Robotika Demi Kemandirian Teknologi
- Wapres Gibran Pastikan Menu MBG Aman dan Bergizi
- Wapres Gibran Dorong Ingatkan Warga Pentingnya Pemeriksaan Rutin
- Dari Kerak Telor hingga Donasi Masjid, QRIS Jadi Solusi UMKM GO Digital
- QRIS Bukti Indonesia Tak Sekadar Pasar, Tapi Pencipta Inovasi Teknologi
“Saya nggak tahu syaratnya, maka mari kita bicara yang lain lebih produktif untuk bangsa dan negara ini,” kata Ganjar dalam pernyataannya Minggu (27/4).
Saat terus didesak untuk memberikan komentar, Ganjar kemudian mulai semangat untuk membahas perihal teknis pemakzulan seorang wakil presiden.
“Iya saya tidak tahu itu, satu apa alasan pencopotan kalau konteksnya dalam suatu lembaga kepresidenan satu apa sih kesalahannya?” bebernya.
Langkah lainnya untuk pemberhentian kemudian menurut Ganjar adalah bisa dilakukan melalui parlemen. Dimana di langkah tersebut kemudian parlemen juga harus menunjukkan apa saja kesalahan sehingga bisa dilakukan pemberhentian.
“Kedua prosesnya harus melalui parlemen maka penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu atau kalau ada kesalahan bisa ditunjukkan, kalau tidak saya sungguh tidak paham,” jelasnya.
Ganjar mengatakan pemberhentian wakil presiden juga bisa dilakukan melalui pemakzulan. Namun hal itu bisa dilakukan dengan syarat-syarat.
“Sepemahaman saya dalam sebuah konstitusi mekanisme itu melalui pemakzulan nah kalau mau makzul ada syarat-syaratnya. Nah, syarat itulah yang sampai saat ini belum diketahui,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa sejumlah purnawirawan TNI menggelar deklarasi untuk menyampaikan 8 tuntutan penting. Sejumlah mantan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI tersebut ada wajah mantan Wapres sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Kemudian ada pula Jenderal TNI (purn) Tyasno Sudaryo, hingga Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi.
Berikut isi dokumen deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.