JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C, layanan SIM Keliling kembali hadir hari ini, Senin (28/4), di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi SIM Keliling di masing-masing wilayah:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Arion Mall
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum lewat dari tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
BACA JUGA
- Wajib Tahu! Ini Syarat & Biaya Lengkap Bikin SIM Terbaru Mei 2025
- Preman Ormas FBR Ditangkap, Palak Pedagang Hingga Tukang Bangunan Sejak 2021
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Jumat 16 Mei
- Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Jumat 16 Mei
- Cek Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Kamis 15 Mei
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses berjalan lancar, pastikan membawa dokumen dan syarat berikut:
- Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti telah mengikuti tes psikologi
Jadi, buat Sobat Holopis yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini di lokasi terdekat. Praktis, cepat, dan tidak perlu antre panjang di kantor Satpas.
Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas PMJ, Senin 28 April 2025. pic.twitter.com/NMsl5brvEo
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 27, 2025