JAKARTA – Praktisi telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo menyatakan bahwa dirinya sangat siap dengan langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Presiden ke 7 Joko Widodo terkait dinamika dugaan ijazah palsu Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tidak hanya dirinya, bahkan tiga orang yang turut serta dilaporkan dalam kasus ini pun menyatakan siap dengan langkah hukum tersebut.
“1000% siap ya gitu. Jadi jadi nggak apapa, hak seseorang untuk melaporkan. Nanti pasti akan dipertanyakan ya legal standingnya apa,” kata Roy Suryo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (26/4/2025).
BACA JUGA
Saat ini, Roy Suryo dan sejumlah nama telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Rabu, 23 April 2025. Pelapornya adalah Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Orang-orang yang dilaporkan antara lain ; mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Selain itu, sejumlah anggota PERADI yang menamakan diri Tim Advocate Public Defender juga ikut melakukan langkah serupa. Mereka melaporkan Roy Suryo dan konco-konconya itu ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis, 24 April 2025.
“Mau Polres Jakarta Pusat, mau Polda Metro atau Bareskrim sekalipun, saya dan 3 temen yang dilaporkan siap,” tegasnya.
Justru dengan langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Joko Widodo tersebut, Roy malah semakin semangat untuk membuktikan dugaannya bahwa ijazah Jokowi selama ini adalah palsu.
“Kalau dengan pasal pencemaran nama baik, atau misal menggunakan pasal yang lain kabar bohong lah, itu akan menarik, karena ada kabar bohong dan kabar yang tidak bohong kan,” ujarnya.
Karena ketika itu terjadi, maka dalam forum pengadilan, baik ijazah asli maupun Joko Widodo akan dihadirkan untuk membuktikan tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada ayah kandung Wapres Gibran Rakabuming Raka itu.
“Ada yang mengedarkan ijazah gitu berarti ijazah aslinya harus hadir. Dan pelapornya harus yang bersangkutan, harus yang namanya Joko Widodo itu yang lapor,” pungkasnya.