JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa status daerah istimewa selama ini hanya diberikan kepada wilayah administratif setingkat provinsi, bukan kabupaten atau kota.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons wacana menjadikan Kota Surakarta atau Solo sebagai daerah istimewa. Sementara secara aturan dan praktik kenegaraan, istilah daerah istimewa belum pernah digunakan untuk wilayah di tingkat kota atau kabupaten
“Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Menurut Doli, pemberian status keistimewaan selama ini memiliki dasar historis dan konstitusional yang kuat. Ia mencontohkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Selain itu, ia juga menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memperoleh status istimewa karena memiliki peran sejarah penting, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.
Dengan merujuk pada preseden yang ada, politisi Partai Golkar ini pun mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam memberikan status keistimewaan kepada daerah, termasuk kepada Kota Solo.
“Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota?. Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa?, punya latar belakang apa?. Nah, makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima ratusan usulan pembentukan daerah otonomi khusus dan daerah istimewa dari berbagai wilayah di Indonesia.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis 24 April 2025 lalu.