HolopisPolhukamGurun Jadi Kuasa Hukum Nasaruddin Umar Urus Kasus Pencemaran Nama Baik

Gurun Jadi Kuasa Hukum Nasaruddin Umar Urus Kasus Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Advokat sekaligus Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Arisastra menyampaikan, bahwa dirinya ditunjuk untuk melakukan pendampingan hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialamtkan kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Iya betul, berdasarkan surat kuasa khusus sejak tanggal 29 Maret 2025, diperintahkan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedural hukum dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” kata Gurun kepada Holopis.com, Jumat (25/4/2025).

Disampaikan Gurun, bahwa beberapa waktu lalu ada sekelompok orang yang melakukan aksi unjuk rasa yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar. Bahkan mereka diduga mengunggah konten demontrasi yang diduga mengarah kepada pencemaran nama baik ke media sosial.

Demontrasi yang diduga mengarah kepada fitnah atau pencemaran nama baik tersebut kini telah diproses oleh Kepolisian.

“Telah dilakukan penahanan terhadap satu orang yang berstatus tersangka akibat menilai Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar sebagai Menteri yang berbuat asusila dengan tuduhan tak berdasar atau tanpa bukti,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar melalui Staf Khususnya Gugun Gumilar menunjuk 5 (lima) orang menjadi kuasa hukumnya, yakni ; Gurun Arisastra, Ayaturrahman A Malik, Dalili, Wahyu Agung Prawoto, Muhammad Thayib Al Mutmain.

“Tim kuasa hukum Kementerian Agama RI ini dipimpin oleh Gurun Arisastra,” tegas Gurun.

Sepak Terjang Gurun Arisastra

Siapa Gurun Arisastra?. Dia adalah seorang aktivis dan advokat dari biro bantuan hukum Guru Arisastra and Partners. Selain itu, ia juga merupakan aktivis dari LBH PB SEMMI. Pria yang lahir di Yogyakarta 17 Juli 1992 ini juga memiliki banyak pengalaman dalam persengketaan kasus hukum.

Mulai pernah melaporkan Dinar Candy yang menggunakan bikini di pinggir jalan raya di trotoar sekitar kawasan pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada bulan Agustus 2021.

Selain itu, ia juga pernah memproses aktris cantik Olivia Jensen atas aksinya menjatuhkan bendera Merah Putih. Olivia Jensen dilaporkan ke Mabes Polri pada Jumat 20 Agustus 2021 silam.

Kemudian, Gurun jga tercatat pernah melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus judi online. Laporan dibuat pada 7 Juni 2022. Hana Hanifah dilaporkan melanggar transaksi elektronik UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016

Selanjutnya, pria keturunan Bima NTB tersebut juga pernah memolisikan selebgram Oklin Fia atas aksinya menjilat es cream layaknya alat kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Gurun melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat tanggal 8 Agustus 2023.

Bahkan ia juga pernah mengkritik bahkan mengajukan somasi terhadap Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah saat itu akibat penerapan jaminan hari tua bisa dicairkan oleh Pekerja setelah pekerja berusia 56 tahun. Padahal saat itu situasi sedang Covid tentu aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat.

Saat ini, ia dipercaya untuk menjadi Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI sekaligus Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait