HolopisGosipTemuan Polisi Buktikan Fachri Albar Pecandu Narkoba, Sabu - Ganja

Temuan Polisi Buktikan Fachri Albar Pecandu Narkoba, Sabu – Ganja

“Kemudian setelah dilakukan tes urine pada saudara FA untuk Metamfetamin positif, Amfetamin positif dan Benzodiazepine positif,” katanya.

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada, Minggu (20/4).

Penangkapan Facri berawal dari pihak kepoisian yang melakukan pendalam terhadap laporan yang diperoleh dan menangkap Fachri setelah terbukti melanggar penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Ganja dan kokain serta psikotropika.

“Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA. Hari ini FA sudah dilakukan penahanan untuk Satreskrim Narkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkaranya ke Jaksa,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Jakarta Barat Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Twedi membeberkan, saat penangkapan ditemukan barang bukti yang cukup banyak menunjukan Fachri seorang pecandu. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa dua paket paket klip narkotika jenis Sabu seberat 0,65 gram, satu paket plastik klip narkotika jenis Ganja seberat 1,11 gram, dua linting narkotika jenis ganja seberat 0,94 gram, 1 buah botol kaca narkotika jenis ganja seberat 3,96 gram, 27 butir pil Alprazolam, empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastis hingga satu buah botol bong plastik.

“Kemudian setelah dilakukan tes urine pada saudara FA untuk Metamfetamin positif, Amfetamin positif dan Benzodiazepine positif,” katanya.

Twedi menyampaikan, saat penangkapan hanya ada FA di lokasi dan dalam keadaan istirahat setelah selesai mengkonsumsi narkoba. Namun, Fachri tidak mau berbicara banyak dan memilih diam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

“Alasan penggunaan untuk kebutuhan pribadi untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya. (Lamanya pemakaian) bahwa yang bersangkutan juga pernah terlibat perkara yang sama, jadi ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalupun yang bersangkutan masih menggunakan,” katanya.

Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1 dengan Ancaman Hukuman paling singkat minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar, pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. Serta UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sebagai informasi, ini merupakan ketiga kalinya Fachri ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Sebelumya pemeran Gambir dalam film ‘Pintu Terlarang’ ini pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2007 silam. Saat itu pihak kepolisian menemukan kokain seberat 1,2 gram di kamarnya. Namun Fachri kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN)

Pada 14 Februari 2018, Fachri kembali ditangkap untuk kedua kalinya di kediamannya. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, serta puntung ganja bekas pakai. Ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait