JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap keterkaitan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Pasalnya Kang Emil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2019 secara otomatis jadi komisaris bank tersebut.
“Setiap pemda, pemerintah daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah, itu keterkaitannya,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis, (24/4).
Selaku Komisaris BJBR saat itu, Kang Emil diduga tahu urusan di internal. Hal itu membuat KPK akan memeriksa sejumlah saksi, tak terkecuali Kang Emil.
BACA JUGA
- Gurun SEMMI Ingatkan UU BUMN Tak Boleh Lemahkan Kinerja KPK
- Hasto Disebut Talangi Uang Suap Harun Masiku Senilai Rp400 Juta
- Kasus Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Segera Disidangkan
- Tessa Mahardhika jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK Gantikan Endar Priantoro
- Yudi Tegaskan KPK Bakal Ompong Tangani Bos BUMN
“Itu yang akan didalami. Makanya kami minta keterangan saksi-saksi yang lain kemudian buka barang bukti elektronik. Itu yang ingin kami ketahui. Apakah memang atas sepengetahuan atau memang tidak sepengetahuan (pengadaannya, red). Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan (yang ada, red),” kata Asep.
Keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini mencuat setelah rumahnya digeledah pada Maret lalu. Sejumlah bukti diamankan penyidik terkait dengan kasus tersebut. Salah satunya motor Royal Enfield.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Kelima tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 222 miliar.