HolopisPolhukamKembangkan Korupsi Iklan Bank BJB (BJBR), KPK Bidik Penyaluran Dana CSR ?

Kembangkan Korupsi Iklan Bank BJB (BJBR), KPK Bidik Penyaluran Dana CSR ?

JAKARTA – Pengsuatan kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2024 menjadi pintu masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami dugaan perbuatan rasuah lainnya. Lembaga antikorupsi memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi penempatan iklan tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya akan mendalami dugaan perbuatan rasuah lainnya jika ditemukan bukti dalam pengusutan dugaan korupsi penempatan iklan yang kini tengah diintensifkan.

“Sejauh ini kami fokus untuk pengadaan iklan. Tapi, ketika ditemukan ada hal lainnya dan itu adalah termasuk tindak pidana korupsi tentu kami akan dalami,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (23/4).

Berdasarkan informasi, lembaga antirasuah dikabarkan mendapat temuan dan informasi awal indikasi dugaan korupsi terkait penggunaan atau penyaluran dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Asep merespon diplomatis saat disinggung hal tersebut.

“Nanti penyidik kalau menemukan itu, pasti akan ditindaklanjuti,” imbuh Asep.

Sejauh ini, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi baik itu dari internal BJBR atau pihak swasta. Sejumlah lokasi juga telah digeledah tim penyidik. Salah satu tempat yang telah digeldah yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Maret lalu.

Dari kegiatan penggeledahan itu tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi Bank BJB. Salah satunya motor Royal Enfield. Guna mengonfirmasi sejumlah bukti atau temuan, Kang Emil berpeluang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.

“Dari saksi lain lah kami kemudian dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” tandas Asep.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Kelima tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 222 miliar.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait