JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami dugaan keterlibatan anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) dalam sengkarut korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Pasalnya lembaga antikorupsi mengantongi bukti dan informasi ihwal dana hibah yang belakangan berujung rasuah itu mengalir ke KONI Jatim.
KPK menyebut dana hibah itu merupakan jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, dana hibah itu disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim, termasuk KONI.
BACA JUGA
- KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Terkait Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
- KPK Dalami Bisnis Hauling Robert Bonosusatya dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara Eks Bupati Kukar
- Usut Suap Gratifikasi Tenaga Kerja Asing, KPK Geledah Kantor Kemnaker
- KPK Dalami Proses dan Hasil Due Diligence Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry
- KPK Sita Dokumen – Uang dari Geledah Rumah Robert Bonosusatya
“Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu (23/4).
Adapun nilai proyek-proyek itu ditetapkan dibawah Rp 200 juta. Penetapan angka dibawah Rp 200 juta itu untuk menghindari lelang. Nah dari tiap-tiap proyek itu, diduga terjadi pemotongan.
“Nah, proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong. 20% dari situ,” ujar Jenderal bintang satu polisi ini.
La Nyalla diketahui pernah menjadi wakil ketua KONI Jatim. Sebab itu, penyidik KPK menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti dan kantor KONI Jatim beberapa waktu lalu.
Pun demikian, Asep masih belum bisa mengungkapkan nilai proyek yang didapat KONI Jatim. Menurut Asep, anggota DPRD Jatim yang menyalurkan proyek ke KONI Jatim adalah Kusnadi.
“Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu,” ucap Asep.
Diketahui, KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Diduga Sahat menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran. Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.
Terkait dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Diduga praktik suap sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Penyidik juga sebelumnya telah menggeledah rumah mantan Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 6 September 2024. Dari kegiatan itu, penyidik menyita uang tunai dan beberapa bukti lainnya, seperti dokumen dan bukti elektronik.
KPK juga sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar yang dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad pada 8 Januari 2025. Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.