HolopisPolhukamKasus Jurnalis JakTV, Dewan Pers Hormati Kejaksaan Agung

Kasus Jurnalis JakTV, Dewan Pers Hormati Kejaksaan Agung

JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati ranah peradilan yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang menyeret insan pers, yakni Direktur Pemberitaan JakTV bernama Tian Bahtiar (TB).

“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” kata Ninik di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Selasa (22/4/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Namun demikian, ia pun mengajak antara Dewan Pers dan lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dapat bekerja sama dan saling menghormati ruang kerja masing-masing lembaga.

“Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga sebagai lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Terkait dengan kasus dugaan materi pemberitaan JakTV yang akhirnya menyeret Tian Bahtiar, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki tugas dan hak untuk melakukan kurasi apakah produk jurnalistik yang menjadi pokok masalah melanggar kode etik atau tidak.

“Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk dalam UU 40 tahun 1999,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dengan materi pemberitaan tersebut untuk menindaklanjuti kasus tersebut dari sisi kode etik jurnalistik yang menjadi ranah Dewan Pers.

“Di kode etik jurnalistik di pasal 6 khususnya, memang mengatur soal perilaku-perilaku dari para pekerja pers, jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, dan itu masuk ranah etik,” tandasnya.

Pun demikian, Ninik juga mengingatkan bahwa seperti halnya UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh insan pers bahkan perusahaan pers tidak boleh melakukan pelanggaran dan prinsip demokrasi.

“Karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring, perusahaannya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional,” tegasnya.

“Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampuradukkan antara opini dengan fakta, menggunakan standar moril yang tinggi, nggak minta-minta duit, nggak nyuap, dan menggunakan azas tidak bersalah,” sambungnya.

Dengan memegang 4 (empat) prinsip penting tersebut, Ninik menilai jurnalis akan mampu melahirkan produk dan karya jurnalistik yang terbaik untuk konsumsi publik.

“Empat hal ini adalah prinsip demokratis untuk melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tambah Ninik.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait