JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah bukti terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Bukti diamankan dari penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Tengah pada hari ini, Selasa (22/4).
“Hari ini penyidik melakukan tindakan Penggeledahan di Dinas Perkim Pemkab Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering UlU (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025. Hasil geledah disita Dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
KPK sebelumnya telah menjerat delapan orang tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret.
BACA JUGA
- Aparat Didesak Telusuri Potensi Korupsi di Pembangunan RTH Rengasdengklok Senilai Rp4 Miliar
- Gurun SEMMI Ingatkan UU BUMN Tak Boleh Lemahkan Kinerja KPK
- Hasto Disebut Talangi Uang Suap Harun Masiku Senilai Rp400 Juta
- Kasus Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Segera Disidangkan
- Tessa Mahardhika jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK Gantikan Endar Priantoro
Kedelapan tersangka itu yaitu Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); dua pihak swasta, M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Lalu, Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) serta Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Dugaan rasuah ini bermula pada Januari 2025 atau ketika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025. Terjadi pemufakatan jahat supaya RAPBD Tahun Anggaran 2025 bisa segera dilaksanakan.
Salah satu pemufakatan itu disebut dengan meminta jatah uang pokok pikiran atau pokir. Agar tak mencurigakan, permintaan itu diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 40 miliar. Diduga untuk ketua dan wakil ketua mendapat nilai proyek sebesar Rp 5 miliar masing-masing. Sementara anggota mendapat nilai proyek Rp 1 miliar.