JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang langsung melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).
“IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik,” kata Herik dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap TB dalam kasus ini kurang tepat. Sebab, konteks perkaranya adalah terkait dengan produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Herik pun mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah hukum. Sebab, produk jurnalistik dan kerja-kerja jurnalistik tidak bisa serta-merta digunakan KUHP.
Jika pun harus melakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut, maka Kejaksaan Agung seharusnya menempur prosedur yang benar, yakni melakukan koordinasi dan mediasi melalui Dewan Pers.
“Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers,” tutur Herik.
Walaupun begitu, sikap IJTI tersebut bukan berarti menentang proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana suap.
“IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait,” tegasnya.
Sebab, proses hukum dalam semua kasus termasuk yang saat ini tengah bergulir harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menilai hal ini memang seharusnya masuk dalam ranah pidana, dan aparat penegak hukum perlu menuntaskannya secara transparan dan akuntabel,” pungkas Herik.
Kejaksaan Agung Tahan Direktur Pemberitaan JakTV
Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).
Selain, Tian Bahtiar, dua tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, juga langsung ditahan.
“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025) malam kemarin.
Sementara itu, Marcella sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/4/2025). Ketiganya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.