HolopisPolhukamSatori dan Heri Gunawan Dirikan Yayasan untuk Tampung CSR Bank Indonesia

Satori dan Heri Gunawan Dirikan Yayasan untuk Tampung CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan diduga menerima dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga keduanya mendirikan yayasan untuk menerima dana CSR tersebut.

“Jadi ini masing-masing melakukan, dia mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (22/4).

Asep mengungkapkan hal itu usai disinggung awak media soal pemeriksaan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Satori pada Senin (21/4). Asep mengatakan, penyidik masih mendalami aliran dana CSR saat memeriksa Satori. Adapun yayasan yang digunakan atau didirikan Satori berbeda dengan Heri Gunawan.

“Yayasannya berbeda, bukan yayasan yang sama. Itu kan untuk masing-masing, karena ini dapilnya juga berbeda,” ucap Asep.

KPK memastikan sedang mengintensifkan proses pengusutan dugaan rasuah dana CSR BI. Pihak-pihak yang diduga terlibat, menikmati, atau mengetahui dugaan rasuah itu akan dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.

“Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S ke sini, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” imbuh Asep.

KPK menduga ada dana CSR BI yang digunakan tak semestinya atau untuk kepentingan pribadi. Bukti atas dugaan itu sedang dipertajam lembaga antikorupsi.

“Nah ini yang satu-satu kita cek apakah benar misalkan (dana CSR BI) ini untuk (membangun) 50 rumah, maksudnya ya nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan itu tidak dari 50 misalkan ya. Tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya kemana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” tandas Asep.

Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan rasuah ini. Namun, KPK menduga kasus ini melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Rang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut digeledah. Selain itu kantor OJK pada Kamis, 19 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Penyidik KPK juga telah memeriksa banyak saksi dalam pengusutan kasus ini. Pada Kamis, 13 Maret 2025, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah. Namun, saat itu keduanya tak memenuhi panggilan.

Penyidik KPK juga telah memeriksa anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Rumah kediaman yang bersangkutan di Tangerang Selatan sudah digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.

Tim penyidik KPK juga sebelumnya sudah menggeledah rumah kediaman Satori di Cirebon. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita barang bukti seperti dokumen diduga terkait dengan perkara.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait