HolopisPolhukamNegara Harus Ambil Langkah Hukum soal Pelanggaran Produk Babi Bersertifikat Halal

Negara Harus Ambil Langkah Hukum soal Pelanggaran Produk Babi Bersertifikat Halal

JAKARTA – Fouder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah memberikan respons pedas atas temuan 9 (sembilan) produk bersertifikat halal namun mengandung zat babi di dalamnya. Hal ini merujuk pada hasil temuan dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sudah saatnya UU Jaminan Produk Halal, yakni UU Nomor 33 tahun 2014 dan PP No 48 tahun 2024 ditegakan,” kata Ikhsan dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (22/4/2025).

Ia berpendapat bahwa kasus tersebut bisa berdampak serius, apalagi produk-produk yang dimaksud sudah beredar di pasaran. Sehingga pelanggaran atas legalitas sebuah produk harus ditindak dengan pendekatan hukum.

Tidak ada Topik serupa pekan ini.

“Low inforcement atau penegakan Hukummenjadi sesuatu yang amat penting,” ujarnya.

Kemudian, ia juga berharap agar ada efek jera yang ditimbulkan akibat adanya pelanggaran tersebut. Terlebih produk-produk yang dimaksud rerata memegang sertifikat halal dari BPJPH. Sebab, jangan sampai kasus serupa terulang lagi di kemudian hari, baik produk dalam negeri maupun impor.

Sebab, ada dugaan unsur penipuan di dalam praktik peredaran produk mengandung unsur babi tersebut kepada masyarakat. Apalagi ada label produk halal di dalamnya.

“Hukum halal ditegakkan. Kalau masih kurang memberikan daya jera, bisa diakumulasikan dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur oleh KUHP dan bisa juga dengan UU Perlindungan Konsumen,” tegas Ikhsan.

Bagi Ikhsan, akibat temuan praktik peredaran produk non halal dengan labelisasi jaminan produk halal tersebut telah membuat masyarakat luas resah, khususnya masyarakat muslim di Indonesia.

“Masyarakat konsumen khususnya komsumen Muslim dibuat tidak nyaman untuk menggunakan dan mengkonsumsi produk yang beredar di masyarakat, sekalipun sudah jelas bersertifikasi halal pasca temuan ini,” tukasnya.

Oleh sebab itu, ia pun meminta negara benar-benar hadir, tidak hanya sekadar meminta produk atau distributor untuk menarik produk mereka di pasar, akan tetapi perlu ada penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Jika sudah jebol begini ke mana masyarakat bisa percaya. Lembaga dan atau regulator yang diberikan otoritas untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal dan menerbitkan sertifikasi halal pun ternyata produknya ada yang tidak halal, bahkan mengandung babi,” pungkasnya.

BPOM dan BPJH Temukan Produk Mengandung Zat Babi

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 9 (sembilan) produk mengandung zat babi. Fatalnya, mereka justru mengantongi sertifikat halal.

Hal ini disampaikan setelah pihaknya berkunjung ke Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian pada produk-produk tersebut.

“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Haikal Hassan di Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

Berikut adalah kesembilan produk yang ditemukan BPOM dan BPJPH :

1. Corniche Fluffy Jelly – Sertifikat halal,
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sertifikat halal,
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Sertifikat halal,
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Sertifikat halal,
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Sertifikat halal,
6. Hakiki Gelatin – Sertifikat halal,
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Sertifikat halal,
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan
9. SWEET ME Marshmallow Rasa Cokelat.

Dari kesembilan produk tersebut berasal dari China dan Filipina. Namun produk diimpor oleh perusahaan di Indonesia. Oleh sebab itu, Haikal Hassan meminta semua produsen atau importir untuk segera menarik produk mereka dari pasaran sesuai dengan regulasi yang ada.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait