JAKARTA – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menanggapi kabar keterlibatan mantan rekannya, Febri Diansyah yang sempat ikut ekspose atau gelar perkara dalam kasus Harun Masiku.
Meski statusnya saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK, hal tersebut menjadi rancu ketika saat ini Febri justru bergabung dalam tim pengacara yang membela Hasto Kristiyanto.
“Ini pertama kali dalam sejarah juga jika benar Febri sebagai pegawai KPK Hadir dalam gelar perkara atau rapat atau apa pun terkait kasus suap Komisioner KPU namun kelak di kemudian hari dia menjadi penasihat hukum terdakwa dalam perkembangan kasus yang sama,” kata Yudi dalam pernyataannya pada Sabtu (19/4).
BACA JUGA
Untuk itu, Yudi mewanti-wanti tim jaksa penuntut umum agar mendorong majelis hakim mengeluarkan Febri dari pendampingan sebagai kuasa hukum Hasto di sidang.
“Sehingga tidak bisa mendampingi dalam proses beracara di persidangan karena dianggap conflict of interest (COI). Apalagi Febri juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK,” ujarnya.
Menurut Yudi, meminta hakim mengeluarkan Febri di sidang menjadi salah satu cara yang bisa ditempuh KPK. Hal itu dikarenakan ranah etik maupun peran Dewas tidak berlaku ketika Febri sudah tidak menjadi pegawai KPK.
“KPK saat ini juga harus fokus pembuktian di persidangan Hasto. Sidang kemarin menurut Yudi dengan agenda kesaksian wahyu dan mantan ketua KPU sudah sangat baik mengungkap peran Hasto. Semoga ke depan ada saksi saksi lain yang lebih memperkuat pembuktian untuk meyakinkan majelis hakim,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah memeriksa pengacara Febri Diansyah terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Febri diperiksa dalam kasus itu karena sempat mengikuti ekspose atau gelar perkara dalam kasus Harun.
“Informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang juga ditangani oleh penyidik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (17/4).
Namun belum bisa dirinci materi lebih detail dari pemeriksaan tersebut. Materi pemeriksaan detail baru bisa disampaikan di persidangan.