HolopisPolhukamPDIP Tempuh Kasasi Usai Kalah Lawan Tia Rahmania di PN Jakpus

PDIP Tempuh Kasasi Usai Kalah Lawan Tia Rahmania di PN Jakpus

JAKARTA – Juru bicara DPP PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Putusan tersebut atas perkara nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, di mana majelis hakim mengabulkan gugatan Tia Rahmania seluruhnya atas tudingan bahwa ia menggelembungkan suara dalam Pileg 2024.

“Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum ikhrah,” kata Guntur Romli kepada jurnalis, Jumat (18/4/2025).

Apalagi saat ini, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut dilayangkan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu.

“Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Selanjutnya, Guntur Romli juga heran mengapa persoalan PAW (Pergantian Antar Waktu) dan pemecatan anggota partai seperti yang dialami Tia Rahmania dengan PDIP dipersoalkan sedemikian rupa. Sebab menurutnya, partai lain pun ada juga yang melakukan hal serupa.

“Kok PDI Perjuangan yang diobok-obok, ini ada apa?,” tukasnya.

Lantas persoalan perdebatan tentang pemecatan Tia Rahmania, hal itu sebaiknya menjadi konsumsi internal partai saja, sehingga tidak perlu ada yang diributkan.

“Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal,” tegas Guntur Romli.

Tia Rahmania Menang di PN Jaksel Lawan PDIP dan Bonny Triyana

Diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Tia Rahmania seluruhnya dalam gugatan yang dialamatkan kepada DPP PDIP. Hal ini termaktub dalam petitum yang termuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

Di mana majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yakni Tia Rahmania untuk seluruhnya. Yang artinya, tudingan ia melakukan penggelembungan suara seperti yang sebelumnya didalilkan oleh PDI Perjuangan tidak benar.

“Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I,” tulis petitum, Jumat (18/4/2025).

Dengan demikian, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan dan menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu riga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demkrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Febuari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024.

Sementara saat ini, kursi yang seharusnya diduduki oleh Tia Rahmania telah diduduki oleh kader PDIP lain yang perolehan suaranya di bawah Tia, dia adalah Bonny Triyana. Dalam Pileg 2024, pria tersebut mendapatkan 36.516 suara untuk pemilihan calon anggota legislatif di Senayan periode 2024-2029.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait