HolopisRagamSamsat Keliling Sabtu Ini Hadir di 9 Titik! Ini Lokasi dan Jadwal...

Samsat Keliling Sabtu Ini Hadir di 9 Titik! Ini Lokasi dan Jadwal Lengkapnya

JAKARTA – Warga di wilayah Tangerang Depok dan Bekasi yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), kini tak perlu repot datang ke kantor Samsat pusat.

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sembilan titik strategis pada Sabtu (19/4), untuk mempermudah akses masyarakat.

Dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (@TMCPoldaMetro), layanan ini akan hadir di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok, dengan jadwal sebagai berikut:

Lokasi & Jadwal Samsat Keliling Sabtu Ini:

1. Kota Tangerang
📍 Halaman Parkir Samsat Tangerang
🕗 08.00–14.00 WIB

2. Serpong
📍 Halaman Parkir Samsat Serpong
🕗 08.00–11.30 WIB
📍 ITC BSD Serpong
🕐 13.00–15.00 WIB

3. Ciledug
📍 Halaman Samsat dan Perumahan Puri Beta Larangan
🕘 09.00–12.00 WIB

4. Ciputat
📍 Halaman Kelurahan Pondok Betung
🕘 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua
📍 Pasar Modern Intermoda Cisauk & GTown House
🕗 08.00–12.00 WIB

6. Kota Bekasi
📍 Halaman Parkir Samsat Bekasi
🕘 09.00–12.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi
📍 Halaman Parkir Samsat
🕗 08.00–12.00 WIB

8. Depok
📍 Halaman Parkir Samsat Depok
🕗 08.00–14.00 WIB

9. Cinere
📍 Halaman Parkir Samsat Cinere
🕗 08.00–11.00 WIB

Syarat yang Perlu Disiapkan:

  • Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, wajib pajak perlu membawa:
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • BPKB dan STNK (asli & fotokopi)
  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun

Layanan Samsat Keliling hanya untuk pembayaran PKB tahunan. Untuk PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat.

Alternatif Digital: Bayar PKB Lewat Aplikasi SIGNAL

Selain layanan offline, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB secara online di 33 provinsi langsung dari ponsel, dan STNK akan dikirim ke rumah.

Namun, pengguna SIGNAL tidak dapat menunggak pajak lebih dari satu tahun. Untuk itu, penunggak tetap wajib mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat.

 

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait