JAKARTA – Warga di wilayah Tangerang Depok dan Bekasi yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), kini tak perlu repot datang ke kantor Samsat pusat.
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sembilan titik strategis pada Sabtu (19/4), untuk mempermudah akses masyarakat.
Dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (@TMCPoldaMetro), layanan ini akan hadir di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok, dengan jadwal sebagai berikut:
BACA JUGA
- Preman Ormas FBR Ditangkap, Palak Pedagang Hingga Tukang Bangunan Sejak 2021
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Jumat 16 Mei
- Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Jumat 16 Mei
- Cek Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Kamis 15 Mei
- Mau Perpanjang SIM? Ini Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Kamis 15 Mei
Lokasi & Jadwal Samsat Keliling Sabtu Ini:
1. Kota Tangerang
📍 Halaman Parkir Samsat Tangerang
🕗 08.00–14.00 WIB
2. Serpong
📍 Halaman Parkir Samsat Serpong
🕗 08.00–11.30 WIB
📍 ITC BSD Serpong
🕐 13.00–15.00 WIB
3. Ciledug
📍 Halaman Samsat dan Perumahan Puri Beta Larangan
🕘 09.00–12.00 WIB
4. Ciputat
📍 Halaman Kelurahan Pondok Betung
🕘 09.00–12.00 WIB
5. Kelapa Dua
📍 Pasar Modern Intermoda Cisauk & GTown House
🕗 08.00–12.00 WIB
6. Kota Bekasi
📍 Halaman Parkir Samsat Bekasi
🕘 09.00–12.00 WIB
7. Kabupaten Bekasi
📍 Halaman Parkir Samsat
🕗 08.00–12.00 WIB
8. Depok
📍 Halaman Parkir Samsat Depok
🕗 08.00–14.00 WIB
9. Cinere
📍 Halaman Parkir Samsat Cinere
🕗 08.00–11.00 WIB
Syarat yang Perlu Disiapkan:
- Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, wajib pajak perlu membawa:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- BPKB dan STNK (asli & fotokopi)
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
Layanan Samsat Keliling hanya untuk pembayaran PKB tahunan. Untuk PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat.
Alternatif Digital: Bayar PKB Lewat Aplikasi SIGNAL
Selain layanan offline, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB secara online di 33 provinsi langsung dari ponsel, dan STNK akan dikirim ke rumah.
Namun, pengguna SIGNAL tidak dapat menunggak pajak lebih dari satu tahun. Untuk itu, penunggak tetap wajib mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat.