JAKARTA – Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat (Majelis Ulama Indonesia), KH Muhammad Cholil Nafis memberikan respons atas maraknya pemberitaan dugaan perselingkuhan antara Mochammad Ridwan Kamil dan Lisa Mariana hingga diduga sampai menghasilkan anak hasil zina.
Ia masih tak habis pikir, mengapa isu tersebut menjadi ramai dan dikonsumsi publik. Bahkan parahnya, pihak-pihak utama justru dengan terbuka mengumumkan hasil perbuatan perzinaan tersebut di muka umum.
“Ngerihh, orang zina mengumbar aibnya sendiri di publik, bahkan beritanya dan foto anaknya jadi konsumsi publik. Begitu juga berita asusila masif diberbagai level dan profesi,” kata Cholil Nafis dalam tweetnya di X @cholilnafis seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (19/4/2025).
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Terkait dengan hal itu, pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok tersebut menilai bahwa Indonesia kemungkinan besar sedang mengalami krisis moral.
“Ini darurat penyebaran akhlak agama dan moral bangsa. Ya Allah, ampunilah kami dan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Anak Hasil Zina Tak Berhak Warisan Ayah Bilogis
Kemudian, Cholil Nafis juga menegaskan bahwa anak hasil dari hubungan gelap antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam status suami dan istri tidak memiliki garis keturunan dengan ayah biologisnya.
Hal ini menurutnya, berdasarkan pendapat para ulama masyhur tentang hubungan nasab. Sehingga anak hasil hubungan perzinaan hanya akan bernasab pada ibu kandungnya saja.
“Menurut jumhur ulama ; anak hasil zina tidak ada hubungan nasab dengan lelaki yang menzinahi ibunya. Anak zina hanya bernasab kepada ibunya saja,” tegasnya.
Oleh karena anak hasil perzinahan hanya bernasab pada ibu kandungnya saja, maka anak tersebut tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah biologisnya. Bahkan, ayah biologis anak tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah apa pun.
“Maka lelaki yang menzinahinya tak memberi waris, hak wali dan tak berkewajiban nafkahi anak zina, meskipun hasil tes DNA itu sama keduanya,” pungkas Cholil Nafis.