HolopisPilegFormappi Nilai Putusan PN Cuma Bebaskan Tuduhan Tia Gelembungkan Suara

Formappi Nilai Putusan PN Cuma Bebaskan Tuduhan Tia Gelembungkan Suara

"Jadi keputusan PN Jakpus tersebut akhirnya hanya untuk membebaskan Tia dari tuduhan melakukan penggelembungan suara, tanpa bisa diharapkan mampu mengubah keputusan lain yang muncul selama proses hukum di PN Jakpus," terangnya.

JAKARTA – Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai bahwa putusan PN Jakarta Pusat soal dikabulkannya gugatan Tia Rahmania tidak akan mengubah nasibnya untuk menjadi anggota DPR RI dari Dapil Banten 1.

Sebab, saat ini selain kursi di DPR RI yang seharusnya ia duduki karena perolehan tertinggi dalam Pileg 2024, statusnya sebagai anggota PDIP pun sudah cabut melalui mekanisme Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

“Saya kira sih keputusan PN Jakpus yang membebaskan Tia Rahmania dari dugaan melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 sulit dieksekusi setelah status Tia justru sudah dipecat dari PDIP,” kata Lucius kepada Holopis.com, Sabtu (19/4/2025).

Hasil putusan PN Jakpus tersebut menurutnya hanya berdampak pada terbebasnya fitnah bahwa Tia Rahmania telah menggelembungkan suara seperti yang menjadi dalil DPP PDIP dalam memecatnya sebagai anggota partai.

“Jadi keputusan PN Jakpus tersebut akhirnya hanya untuk membebaskan Tia dari tuduhan melakukan penggelembungan suara, tanpa bisa diharapkan mampu mengubah keputusan lain yang muncul selama proses hukum di PN Jakpus,” terangnya.

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tia Rahmania

Diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Tia Rahmania seluruhnya dalam gugatan yang dialamatkan kepada DPP PDIP. Hal ini termaktub dalam petitum yang termuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

Di mana majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yakni Tia Rahmania untuk seluruhnya. Yang artinya, tudingan ia melakukan penggelembungan suara seperti yang sebelumnya didalilkan oleh PDI Perjuangan tidak benar.

“Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I,” tulis petitum, Jumat (18/4/2025).

Dengan demikian, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan dan menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu riga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demkrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Febuari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024.

Sementara saat ini, kursi yang seharusnya diduduki oleh Tia Rahmania telah diduduki oleh kader PDIP lain yang perolehan suaranya di bawah Tia, dia adalah Bonny Triyana. Dalam Pileg 2024, pria tersebut mendapatkan 36.516 suara untuk pemilihan calon anggota legislatif di Senayan periode 2024-2029.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait