JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan respons atas vonis perceraian antara Baim Wong dengan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Hal yang menarik topik minggu ini adalah putusan Pengadilan Agama yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan si istri (Paula -red) selingkuh, padahal ini perkara perdata,” kata Hotman Paris dalam video keterangannya di akun TikTok pribadi @drhotmanparisofficial seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/4/2025).
Menurut Hotman Paris, dalil yang digunakan majelis hakim PA Jaksel tersebut salah kaprah. Sebab, penggunaan diksi selingkuh dalam kacamata hukum masih di kasus Paula – Baim masih belum kuat.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Sebab dalam konteks perkara hukum, konteks selingkuh haruslah terdapat bukti bahwa seseorang melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri dengan pasangan tidak sah, sementara seseorang tersebut sudah memiliki suami maupun istri. Namun demikian, harus adalah pembuktian yang kuat bahwa mereka benar-benar melakukan hubungan badan secara ilegal.
“Selingkuh di mana hukum harus karena ada bukti bahwa mereka telah melakukan hubungan intim,” tegasnya.
Sementara bukti yang dimunculkan dalam persidangan gugatan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven hanya sebatas bukti kalimat-kalimat semata. Dan dalam konteks perkara hukum, hal itu tidak bisa dijadikan dalil kuat bahwa Paula telah melanggar hukum yakni perselingkuhan.
“Kalau hanya karena ada bukti chat bilang ; i love you, i miss you, atau mereka terbukti pergi shopping atau makan bersama, itu bukan bukti selingkuh, di mana hukum loh, di mata hukum,” terang Hotman.
Pun jika memang majelis hakim tetap memutuskan bahwa permohonan atau gugatan Baim Wong menceraikan Paula Verhoeven, maka pendekatannya bukan istri selingkuh, melainkan ucapan atau perbuatan yang mengakibatkan Paula dan Baim terjadi pertengkaran yang terus menerus.
“Caranya gimana, harusnya hakimnya masuk dari pertimbangan salah satu alasan cerai adalah pertengkaran terus-menerus, karena ketahuan si istri misalnya chattingan I love you dengan pacarnya, atau ketahuan jalan bersama atau shopping bersama, itu adalah penyebab pertengkaran terus-menerus,” tandasnya.
“Bukan memakai istilah selingkuh, apalagi memakai kata-kata wanita durhaka,” sambung Hotman.
PA Jaksel Sebut Paula Istri Durhaka
Diberitakan sebelumnya, bahwa Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyampaikan bahwa berdasarkan hasil putusan hakim, bahwa perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan sah.
Dalam fakta persidangan yang menjadi rujukan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Baim Wong kepada Paula, karena ada orang ketiga yang disebut berinisial NS.
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, ya, juga di dalam persidangan majelis hakim juga menyatakan itu terbukti,” kata Suryana dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Karena bukti perselingkuhan antara Paula dan NS dinyatakan sah sebagai materi gugatan, akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian Baim Wong kepada wanita yang telah memberikannya dua orang anak itu.
“Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena perkaranya belum inkracht ya, jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” ujarnya.
“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemhon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut,” sambungnya.
Suryana menyebut bahwa berdasarkan putusan itu, Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang durhaka.
“Maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz, istri yang nusyuz itu istri yang durhaka kepada suami,” terang Suryana.