HolopisPolhukamTia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP, Tak Terbukti Gelembungkan Suara Pilkada

Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP, Tak Terbukti Gelembungkan Suara Pilkada

JAKARTA – Mantan kader PDIP Tia Rahmania dinyatakan menang gugatan atas sengketa terhadap hasil Pileg tahun 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini termaktub dalam petitum yang termuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

Di mana majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yakni Tia Rahmania untuk seluruhnya. Yang artinya, tudingan ia melakukan penggelembungan suara seperti yang sebelumnya didalilkan oleh PDI Perjuangan tidak benar.

“Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I,” tulis petitum yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/4/2025).

Dengan demikian, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan dan menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu riga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demkrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Febuari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024.

Sebelumnya diberitakan, bahwa KPU RI telah menetapkan dua orang dua orang pengganti anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDIP. Salah satunya adalah Tia Rahmania yang merupakan Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan untuk Dapil Banten 1.

Penetapan penggantian Tia Rahmania termaktub di dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochamad Afifuddin per tanggal 23 September 2024.

Sebagai pengganti Tia Rahmania, KPU RI menetapkan kader PDIP lainnya, yakni Bonnie Triyana yang juga merupakan Caleg DPR RU dari Dapil Banten 1. Saat itu, Bonnie mendapatkan 36.516 suara untuk pemilihan calon anggota legislatif di Senayan periode 2024-2029.

Tia Rahmania Dipecat PDIP Karena Dituduh Menggelembungkan Suara

Terkait dengan tudingan penggelembungan suara tersebut, Tia Rahmania dipecat dari keanggotaan dari PDI Perjuangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Berty Talapessy.

“Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania,” jelas Ronny.

Dasar penggelembungan ini disampaikan Ronny adalah putusan Bawaslu Banten terkait dengan pelanggaran oleh 8 (delapan) orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 13 Mei 2024. Kemudian, diperkuat dengan sidang Mahkamah Partai pada tanggal 14 Mei 2024.

“Kemudian berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti yang lainnya. Kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” ucap Ronny.

Akibat dari tuduhan tersebut, Tia Rahmania pun menggugat 3 pihak, yakni Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Selain mereka, Tia juga turut menggugat 3 lembaga, yakni DPP PDIP, KPU dan Bawaslu Provinsi Banten.

Materi gugatan di PN Jakarta Pusat didaftarkan pada Kamis, 26 September 2024. Dan akhirnya, majelis hakim pun mengabulkan gugatan Tia untuk seluruhnya.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait