JAWA BARAT – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik dokter cabul yang dilakukan oleh Muhammad Syafril Firdaus (Dokter Iril), agar segera melapor ke Polisi.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Polres Garut,” kata Kombes Pol Hendra dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Sebab, dengan banyaknya korban yang berani melapor, maka hal itu akan menjadi bahan penguat bagi Kepolisian untuk menjerat Dokter Iril dengan hukuman sangat berat.
BACA JUGA
Apalagi kata Kombes Pol Hendra, saat ini dokter kandungan tersebut tengah dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” jelasnya.
Hingga saat ini, baru ada satu korban pelecehan yang melapor resmi ke polisi. Korban yang melaporkan adalah seorang wanita berusia 24 tahun yang dicabuli Dokter Iril setelah menjalani penanganan medis di kamar kosan.
Ngaku Cabul 4 Kali
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Muhammad Fajar Gemilang mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, dokter Iril sudah melancarkan aksi cabulnya selama 4 (empat) kali.
“Pengakuan sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak 4 kali,”m kata AKBP Fajar.
Oleh sebab itu, pihak penyidik dari Satreskrim Polres Garut akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut, karena sampai dengan saat ini baru satu orang korban yang melapor.
“Penyelidikan ini akan terus berjalan sampai nanti kami sampaikan kembali jumlah korban terbaru,” terangnya.