HolopisEkobizBeli Emas Batangan Tak Kena Pajak, Begini Aturannya

Beli Emas Batangan Tak Kena Pajak, Begini Aturannya

JAKARTA – Lonjakan harga emas yang terus terjadi dalam beberapa hari terakhir mendorong antusiasme masyarakat untuk membeli emas batangan.

Per tanggal 17 April 2025, harga emas Antam telah menembus angka Rp1,97 juta per gram, membuat warga berbondong-bondong melakukan pembelian logam mulia tersebut.

Di tengah melonjaknya harga emas, pemerintah sejak lama telah memberikan insentif perpajakan bagi konsumen akhir, berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Insentif perpajakan terkait pembelian emas batangan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

“Pemungutan PPh Pasal 22 … tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan … oleh pengusaha emas perhiasan dam/atau pengusaha emas batangan kepada: konsumen akhir,” bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 48/2023, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (18/4).

Konsumen akhir, sesuai dengan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), adalah pihak yang membeli emas untuk dikonsumsi langsung dan tidak digunakan sebagai sarana kegiatan usaha.

Dalam hal ini, pembeli tidak diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) agar terbebas dari pungutan pajak penghasilan tersebut.

Tidak hanya itu, PPN juga tidak dipungut atas penyerahan emas batangan kepada konsumen akhir. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) PP No. 49 Tahun 2022, penyerahan emas batangan, selain untuk tujuan cadangan devisa negara, diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Adapun emas batangan yang dimaksud adalah emas berbentuk batangan dengan kadar kemurnian minimal 99,99%, yang dibuktikan melalui sertifikat resmi.

Selain itu, penerima emas batangan tidak perlu memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) untuk menikmati fasilitas PPN tidak dipungut ini.

Dapat disimpulkan, bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dikenakan PPh Pasal 22 dan PPN, selama emas tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha.

Ketentuan ini berlaku tanpa perlu menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), sebagaimana diatur dalam PMK No. 48/2023 dan PP No. 49/2022.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait