HolopisGosipPaula Selingkuh dengan Pria Berinsial NS, Penyebab Pengadilan Kabulkan Gugatan Baim

Paula Selingkuh dengan Pria Berinsial NS, Penyebab Pengadilan Kabulkan Gugatan Baim

JAKARTA – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyampaikan bahwa berdasarkan hasil putusan hakim, bahwa perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan sah.

Dalam fakta persidangan yang menjadi rujukan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Baim Wong kepada Paula, karena ada orang ketiga yang disebut berinisial NS.

“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, ya, juga di dalam persidangan majelis hakim juga menyatakan itu terbukti,” kata Suryana dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Karena bukti perselingkuhan antara Paula dan NS dinyatakan sah sebagai materi gugatan, akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian Baim Wong kepada wanita yang telah memberikannya dua orang anak itu.

“Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena perkaranya belum inkracht ya, jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” ujarnya.

“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemhon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut,” sambungnya.

Suryana menyebut bahwa berdasarkan putusan itu, Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang durhaka.

“Maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz, istri yang nusyuz itu istri yang durhaka kepada suami,” terang Suryana.

“Tadi dibahas, melalaikan kewajiban dan lainnya, tidak menjaga kehormatan sebagai istri bahkan juga kalau bahasa istilahnya menghianati apa namanya hubungan suci antara suami istri,” sambungnya.

Lebih lanjut, Suryana menyampaikan bahwa dengan adanya bukti nusyuz yang dilakukan Paula Verhoeven terhadap Baim Wong berdampak serius pada putusan tersebut. Paula tidak akhirnya berhak menerima hak-hak seperti nafkah iddah dan madiyah.

“Karena di dalam ketentuan kompilasi hukum Islam, Pasal 149 huruf B itu jelas sekali. Istri yang diceraikan itu berhak untuk nafkah baik nafkah madiyah atau nafkah iddah, dengan syarat tidak berlaku kalau nusyuz,” tegasnya.

“Jadi ketika dinyatakan terbukti nusyuz, maka dia tidak punya hak. Tetapi dalam pasal 149 huruf A-nya itu dinyatakan bahwa tetap dia punya hak untuk mendapatkan mut’ah,” pungkas Suryana.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait