HolopisPolhukamLBH PB SEMMI Buka Pos Bantuan Hukum Korban Kekerasan Seksual

LBH PB SEMMI Buka Pos Bantuan Hukum Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menyampaikan bahwa organisasinya turut membuka pos bantuan hukum untuk masyarakat korban kekerasan seksual.

Hal ini ia sampaikan sebagai bentuk peran aktif organisasinya untuk melakukan advokasi kepada masyarakat korban kekerasan seksual secara pro bono.

“Maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, kami nyatakan membuka pos bantuan hukum untuk masyarakat korban kekerasan seksual secara gratis,” kata Gurun Arisastra kepada Holopis.com di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Selain itu, Gurun juga menekankan bahwa layanan bantuan hukum tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab organisasinya secara kemanusiaan pada bidang hukum untuk masyarakat.

“Ini sebagai bentuk implementasi kami menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan langkah nyata melawan maraknya kejahatan seksual,” ujarnya.

Ia tak menampik bahwa motif pembukaan posko bantuan hukum gratis bagi korban kekerasan seksual tersebut dimotori oleh kasus pelecehan seksual yang terjadi di Bandung dan Garut oleh oknum tenaga medis.

Namun demikian, ia menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak hanya bisa dilakukan oleh oknum tenaga medis, akan tetapi lintas profesi, termasuk dosen sekalipun.

“Akibat kasus Garut dan Bandung. Namun untuk umum subjek korban kekerasan seksual, bisa saja pelaku bukan hanya kalangan dokter, tetapi bisa akademisi, pejabat publik atau publik figur,” terangnya.

Lebih lanjut, Gurun mengatakan pengaduan pelayanan korban kekerasan seksual bisa dilaporkan melalui alat komunikasi dengan nomor 083147501850 atau mendatangi Kantor Sekretariat PB SEMMI di Jalan Taman Amir Hamzah No. 2 Menteng Jakarta Pusat setiap hari.

“(Posko buka) dari jam 09.00 pagi sampai jam 21.00 WIB malam,” pungkasnya.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait