JAKARTA – Ketua Umum KSPTMKI (Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia) dr. Roy Sihotang menyesalkan insiden kasus pemerikosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama (31).
“Tempat kejadian perkara pemerkosaan yang terjadi di RS Vertikal Kemenkes, ini menunjukkan kalau RS Vertikal Kemenkes lemah dalam menjalankan pengawasan wilayah RS tersebut,” kata Roy dalam keterangannya kepada Holopis.com, Rabu (16/4/2025).
Ia menilai bahwa Kementerian Kesehatan tidak boleh lepas tangan terkait kasus tersebut. Ia meminta agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersikap tegas, salah satunya adalah dengan mencopot seluruh direksi di rumah sakit tersebut.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
“Menteri Kesehatan agar melakukan reshuffle top manajemen dan Dewan Pengawas RS Hasan Sadikin Bandung,” tegasnya.
Dalam konteks ini, dr Roy mengingatkan bahwa Rumah Sakit adalah tempat yang harus dapat memberikan jaminan keamanan bagi seluruh orang yang ada di lingkungannya. Namun dalam kasus ini, publik luas akan takut ke rumah sakit karena khawatir menjadi korban dari aksi tindakan yang tidak beradab semacam itu,
“Harusnya Kemenkes dalam hal ini RS Vertikal sekelas RS Hasan Sadikin, dapat memberikan jaminan keamanan bagi keluarga pasien, bukan sebaliknya malah membuat khawatit dan was-was,” tegasnya.
Oleh sebab itu, untuk menghindari hal serupa terulang lagi khususnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Roy meminta agar Kementerian Kesehatan tidak sekadar memberikan sanksi tegas kepada pelaku, akan tetapi kepada seluruh direksi dan top level manajemen di rumah sakit pelat merah itu.
“Direktorat Jenderal dan Dewan Pengawas yang melakukan pengawasan terhadap manajerial RS Vertikal juga harus direshuffle, sanksi jangan terbatas pada pelaku saja,” tukasnya.
Kasus Pemerkosaan di RS Hasan Sadikin Bandung
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama terjadi pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025. Korban yang terungkap berjumlah 2 (dua) orang, yakni wanita berusia 21 dan 31 tahun.
Usai mengalami pelecehan seksual, keduanya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. Hal ini disampaikan oleh irektur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Surawan pada hari Senin, 14 April 2025.
“Dua orang korban melaporkan ke rumah sakit, sudah diminta keterangan,” kata Kombes Pol Surawan.

Setelah mendapati laporan, Polisi pun langsung melakukan penangkapan. Priguna Anugerah Pratama yang berusia 31 tahun tersebut pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di rutan Polda Jawa Barat sejak 23 Maret 2025.
Dalam paparannya pula, Kombes Pol Surawan juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut, seperti alat kontrasepsi dan obat bius jenis midazolam.
“Kami sudah kumpulkan barang bukti, termasuk visum dan hasil olah TKP,” ujarnya.