HolopisPolhukamYudi Purnomo Enggak Terima Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung

Yudi Purnomo Enggak Terima Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung

JAKARTA – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meradang dengan hasil seleksi administrasi hakim agung yang meloloskan Nurul Ghufron dari sekian peserta.

Yudi menegaskan bahwa dirinya menolak dengan tegas Nurul Ghufron bisa sampai lolos seleksi berikutnya. Hal itu mengingat rekam jejak Nurul Ghufron sewaktu menjadi komisioner KPK.

“Menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron karena rekam jejaknya selama di KPK pernah melanggar etik dan juga kondisi KPK yang prestasi kerjanya menurun,” kata Yudi dalam keterangannya pada Rabu (16/4).

Tidak ada Topik serupa pekan ini.

“Banyak bermasalah terjadi di masa dia memimpin KPK bersama Firli Bahuri dan kawan-kawan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Yudi pun mendesak Komisi Yudisial untuk mencoret nama Nurul Ghufron dari proses seleksi. Terlebih, dengan kondisi dunia peradilan di Indonesia yang saat ini sedang carut marut.

“Komisi Yudisial harus berani tegas mencoret Nurul Ghufron sebab saat ini peradilan di Indonesia yang sedang babak belur akibat perilaku hakim yang mencoreng dunia peradilan dengan melakukan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ghufron dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi. Pengumuman itu disampaikan Komisi Yudisial (KY) yang tertuang dalam Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025. Ada 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos dalam seleksi.

“Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi,” tulis KY.

Nurul Ghufron menjadi satu dari 69 calon hakim yang lolos seleksi hakim agung. Ghufron mendaftar hakim agung kamar pidana.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait