JAKARTA – Publik dikejutkan dengan kabar mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Tak hanya mengedarkan, ia bahkan mengaku sempat menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sehari sebelum Lebaran.
“Katanya dimasukkan ke kotak amal di Masjid Istiqlal sehari sebelum Lebaran,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Rabu (16/4).
Penangkapan terhadap Sekar Arum dilakukan pada Rabu (2/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah mal kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Saat itu, ia tertangkap tangan sedang menggunakan uang palsu.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut motif dan sumber uang palsu yang dimiliki Sekar. Ia mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang teman dan menyadari bahwa uang yang digunakannya adalah palsu.
“Masih pengakuan dia, katanya buat amal, total Rp10 juta,” tambah Teddy.
Namun kasus ini jauh lebih besar dari sekadar sedekah menggunakan uang palsu. Polisi mendapati bahwa total uang palsu yang diduga diedarkan Sekar mencapai Rp223 juta.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Sekar Arum terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.