HolopisPolhukamKorporasi PT Duta Palma Group Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 4,79 Triliun...

Korporasi PT Duta Palma Group Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta

JAKARTA – Korporasi PT Duta Palma Group didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dalam periode 2004-2022. Diduga perbuatan rasuah itu menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

Menurut Jaksa, kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group yang meliputi PT Palma Satu, PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Dalam perkara ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahan. Sedangkan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho, seperti dikutip Holopis.com.

Melalui Surya selaku pemilik manfaat, kata Jaksa, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Surya dalam pertemuan itu meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan oleh kelima perusahaan di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Raja Thamsir Rachman untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Padahal, sambung Jaksa, lahan yang dimohonkan itu berada dalam kawasan hutan.

Meski tak memiliki izin prinsip, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal, lanjut Jaksa, lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan.

Keempat perusahaan selain itu juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu. Padahal, perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Meski diberikan izin usaha perkebunan, perusahaan-peruaahaan tersebut diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

“Padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan,”
ungkap jaksa.

Menurut jaksa, hal itu diduga membuat negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

PT Banyu Bening Utama disebut telah melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit. Padahal tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P).

Kelima perusahaan itu telah melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. Selain itu, kelima perusahaan itu juga tidak mengikutsertakan masyarakat petani perkebunan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002.

sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/02/2007, kelima perusahaan itu juga tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Sehingga hal itu diduga menimbulkan gejolak atau konflik sosial dalam masyarakat.

Dikatakan jaksa, perbuatan korupsi PT Duta Palma Group telah memperkaya PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan 3,29 juta dolar AS, dan PT Seberida Subur Rp 733,92 miliar dan 116.553 dolar AS. Lalu PT Banyu Bening Utama Rp 1,65 triliun dan 429.624 dolar AS, PT Panca Agro Lestari Rp 877,74 miliar dan 1,58 juta dolar AS dan PT Kencana Amal Tani Rp2,47 triliun dan 2,47 juta dolar AS.

Menurut Jaksa, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, serta PT Panca Agro Lestari telah memberikan uang untuk tujuan pengurusan perizinan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diungkapkan Jaksa, sebanyak dua kali uang diberikan ke Amedtribja Praja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu. Pertama, sebesar Rp 20 juta atau Rp 25 juta untuk pengurusan penerbitan IUP atas nama PT Banyu Bening Utama. Kedua, sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta untuk kepentingan surat rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi teknis kesesuaian lahan untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Selain itu, uang sebesar Rp 75 juta sampai Rp 100 juta dari PT Pala Satu, uang sebesar Rp 33 juta hingga Rp 43 juta dari PT Seberida Subur, dan uang sebesar Rp 35 juta sampai Rp 45 juta dari PT Banyu Bening Utama diberikan kepada Manap Tambunan selaku Kasubdin Program pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu untuk kegiatan survei.

Adapun TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan. Uang yang dikirimkan itu sebesar Rp 553,49 miliar berasal dari PT Palma Satu sebanyak tiga kali meliputi Rp2,73 miliar, Rp 545,59 miliar, dan Rp 5,17 miliar, kemudian sebesar Rp 179,05 miliar dari PT Seberida Subur, yang ditransfer dua kali meliputi sebesar Rp 100,38 miliar dan Rp 786,68 juta.

Adapun PT Banyu Bening Utama mengirimkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp 2,07 triliun. Rinciannya, Rp 677,4 juta, Rp 2,69 miliar, dan Rp 1,8 triliun.

Kemudian PT Panca Agro Lestari menempatkan uang sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp 866,32 miliar. Rinciannya, Rp 862,04 miliar, Rp 2,84 miliar, dan Rp 1,44 miliar.

Lalu PT Kencana Amal Tani melakukan transfer total sebesar Rp 3,27 triliun sebanyak empat kali dengan rincian Rp 665 juta, Rp 1,46 miliar, Rp 6,72 miliar, dan Rp 2,46 triliun.

Selanjutnya dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Lalu, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

Dari transfer dana itu, para perusahaan lalu melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Menurut Jaksa, hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Jaksa mendakwa PT Duta Palma Group dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait