JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru menjelang penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M, salah satunya terkait batas akhir masuk jemaah umrah.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam menuturkan, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.
“Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” terang Nasrullah Jasam di Jeddah, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/4).
Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling maksimal pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.
Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.
Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
“Kementerian memperingatkan, bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” sebut Nasrullah.
Adapun aturan baru lainnya yakni terkait larangan masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Adapun izin masuk Makkah dalam aturan yang berlaku saat ini, hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Bagi mereka yang ingin masuk Makkah, diharuskan untuk mengajukan permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
“Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah,” sebut Nasrullah.
Tak hanya soal itu, Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.
Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.
“Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” papar Nasrullah.
Kemudian hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji. Aturan yang berlaku mulai 29 April ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Adapun mereka boleh menerima tamu kembali tanpa visa haji setelah musim haji berakhir.
“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah.
Adapun penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M akan segera berlangsung. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan akan diberangkatkan ke Tanah Suci mulai 2 April 2025.