JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta, hari ini, Selasa, 15 April 2025.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.
Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling hari ini:
BACA JUGA
- Ini Lokasi SIM Keliling Hari Selasa 20 Mei di Wilayah Jakarta
- 5 Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta Senin 19 Mei
- Wajib Tahu! Ini Syarat & Biaya Lengkap Bikin SIM Terbaru Mei 2025
- Preman Ormas FBR Ditangkap, Palak Pedagang Hingga Tukang Bangunan Sejak 2021
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Jumat 16 Mei
- Jakarta Timur: Depan Lobby Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jl. Senen Raya
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Catatan :
Layanan ini tidak melayani SIM yang telah habis masa berlakunya. Jika masa berlaku sudah lewat, maka Anda diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Jadi, jangan lupa cek masa berlaku SIM Anda, dan manfaatkan layanan ini bila perlu.