HolopisJabarMahasiswa Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Tanam Ganja di Kamar Rumahnya

Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Tanam Ganja di Kamar Rumahnya

BEKASI – Seorang Mahasiswa berinisial EFK (19) ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan menanam ganja di kamar rumahnya yang berlokasi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari Sabtu 13 April 2025 lalu.

Ipda Rolin Manulang selaku Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas yang mencurigakan dari pelaku.

Dalam melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah tanaman ganja didalam rumah pelaku.

“Iya dari hasil penggeledahan,yang dilakukan kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar yang berisi tanaman yang kuat diduga ganja,” kata Ipda Rolin, Senin (14/4/2024).

Pun dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni berupa satu unit ponsel, kipas angin kecil, serta lampu ultraviolet yang dipakai sebagai alat bantu proses tumbuhnya tanaman tersebut.

“Pelaku mengaku kegiatan menanam ganja tersebut telah dilakukan selama dua bulan belakangan ini. Dia juga menjelaskan jika dirinya mendapatkan biji ganja dari sisa pembelian yang dia lakukan sebelumnya,” tambahnya.

Diketahui kini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Cabangbungin bersama barang bukti yang telah disita dari kamar rumahnya.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait