JAKARTA – Mahkamah Agung menegaskan bahwa pihaknya menghormati sikap Kejaksaan Agung yang telah menetapkan sejumlah tersangka dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan, pihaknya bahkan telah mengambil tindakan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.
“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara,” kata Yanto di Jakarta pada Senin (14/4).
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Ia menambahkan, apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka mereka akan diberhentikan secara permanen.
Kasus korupsi CPO yang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terdiri dari tiga perkara yang teregister sejak 22 Maret 2024, masing-masing bernomor 39441 Pidsus PTK/2024/PN Jakarta Pusat, dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.