HolopisPolhukamProf Jimly Nilai Hakim Penerima Suap Pantas Dihukum Mati

Prof Jimly Nilai Hakim Penerima Suap Pantas Dihukum Mati

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menilai bahwa suap yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta pantas diganjar dengan hukuman super maksimal.

Tidak secara khusus kepada Arif Nuryanta, Jimly juga menyebut bahwa semua hakim yang menerima suap pantas untuk dituntut dengan hukuman mati, sekalipun dalam aturan KUHP baru, tidak secara langsung mengaturnya.

“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati, meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun, tidak apa. Yang pnting untuk efek jeranya, dituntut saja pidana mati,” kata Prof Jimly dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (14/4/2025).

Mantan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) tersebut menyinggung soal kasus penerimaan suap atas kasus pemberian vonis pada penanganan perkara korupsi impor CPO untuk minyak goreng, di mana ada 3 (tiga) korporasi besar yang terseret. Mereka adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Setidaknya, sudah ada 4 (empat) hakim yang kini dijebloskan ke penjara dalam kasus ini. Mereka antara lain ;

1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN),
2. Djuyamto (DJU),
3. Ali Muhtarom (AM), dan
4. Agam Syarief Baharudin (ASB).

Saat perkara CPO atau lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng itu bergulir atau disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Di mana Djuyamto duduk sebagai hakim ketua. Sementara hakim ad hoc Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota. Ketiga hakim itu ditunjuk menangani perkara CPO itu oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat.

Baik Djuyamto, Ali Mutarom dan Agam Syarief Baharudin diduga menerima suap melalui Muhammad Arif Nuryanta agar putusan perkara tiga korporasi perkara CPO itu onslag atau putusan lepas.

Terhadap para tersangka, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus melakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 April 2025, di mana penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait