JAKARTA – Rumah eks Ketua DPD RI periode 2019-2024 La Nyalla Mahmud Mattalitti digeledah tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (14/4). Penggeledahan di Wisma Permai Barat, Kota Surabaya, Jawa Timur ini terkait pengusutan dan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com.
Namun, Tessa saat ini belum bisa memerinci lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.
BACA JUGA
- KPK Dalami Bisnis Hauling Robert Bonosusatya dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara Eks Bupati Kukar
- Usut Suap Gratifikasi Tenaga Kerja Asing, KPK Geledah Kantor Kemnaker
- KPK Dalami Proses dan Hasil Due Diligence Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry
- Eks Ketua PN Surabaya dan Jakarta Rudi Suparmono Didakwa Terima SGD 43 ribu dan Rp 21,9 Miliar
- Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah dari PDIP Jangan Tergiur Korupsi
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Penyidik juga sebelumnya telah menggeledah rumah mantan Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 6 September 2024. Dari kegiatan itu, penyidik menyita uang tunai dan beberapa bukti lainnya, seperti dokumen dan bukti elektronik.
KPK juga sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar yang dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad pada 8 Januari 2025. Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.