HolopisEkobizPrabowo Minta Sri Mulyani Siapkan Modal Awal Koperasi Desa

Prabowo Minta Sri Mulyani Siapkan Modal Awal Koperasi Desa

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk menyusun kebijakan terkait penyaluran modal kerja Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, yang diteken pada 27 Maret 2025.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa modal awal pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Prabowo juga meminta Menkeu untuk memberi dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih, melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.

Adapun dalam baleid yang sama, pembentukan Kopdes Merah Putih tidak hanya berasal dari APBN, melainkan juga bisa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, juga sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Bank Himbara pun menjadi salah satu sumber pendanaan Pemerintah, yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi (skema channelling), atas kebutuhan investasi Kopdes Merah Putih terkait infrastruktur mencakup bangunan, saluran air, saluran listrik, atau akses jalan.

Bank Himbara juga menjadi salah satu penyedia pendanaan melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas kebutuhan modal kerja Kopdes Merah Putih (skema executing). Tugas-tugas Bank Himbara ini akan didukung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Adapun pembentukan Kopdes Merah Putih ini bertujuan untuk mendorong swasembada pangan. Dimana Kopdes ini akan dibentuk melalui mekanisme pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang sudah ada di desa/kelurahan.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tulis beleid tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/4).

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait