HolopisPolhukamSuap Vonis Lepas Wilmar Group Dkk, Kejagung Dalami Keterlibatan dan Aliran Uang...

Suap Vonis Lepas Wilmar Group Dkk, Kejagung Dalami Keterlibatan dan Aliran Uang ke Hakim

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami dugaan keterlibatan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kejagung juga mendalami dugaan aliran uang ke majelis hakim tersebut.

“Ini sedang kami dalami,” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (13/4).

Dugaan aliran uang itu mengemuka setelah Kejagung membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam kasus suap itu, Kejagung telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta dua pengacara yang tergabung dalam kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm, Aryanto (AR) dan Marcella Santoso (MS).

Dalam kasus suap ini, Kejagung menduga Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap dan atau gratifikasi kepada Arif Nuryanta sebesar Rp 60.000.000.000 melalui Wahyu Gunawan. Diduga pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng, mendapat vonis lepas atau onslag.

Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Namun, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Adapun majelis hakim perkara itu diketuai Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

“Apakah mendapat atau tidak? sedang kami dalami. Yang pasti putusannya sesuai yang diminta,” ungkap Qohar.

Saat perkara korupsi minyak goreng ini ini disidangkan di PN Jakarta Pusat, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Diduga Arif mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas.

“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat, yang saat ini yang bersangkutan menjabat ketua pengadilan Jaksel. Terkait aliran uang penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima uang tadi sebesar Rp 60 miliyar untuk pengaturan putusan agar dinyatakn onslag melalui seorang panitera dengan WG. WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN kemudian melalui dialah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim,” kata Qohar.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejagung saat ini sedang menjemput majelis hakim pemberi vonis lepas kasus tersebut. Sementara itu Hakim Djuyamto mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.05. Djuyamto mendatangi gedung Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut.

“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tutur Qohar.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait