HolopisSulselKesal Sering Diomelin, Suami di Maros Nekat Bunuh Istrinya

Kesal Sering Diomelin, Suami di Maros Nekat Bunuh Istrinya

MAROS – Tak butuh waktu lama, Polres Maros menangkap seorang suami ZA alias Guntur (37) yang tega menganiaya istrinya hingga tewas.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak penyidik Polres Maros menerima laporan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan SQ (42) yang terjadi pada hari sabtu pagi (12/4) di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Pelaku adalah ZA alias Guntur (37) merupakan suami korban SQ itu sendiri. Pelaku diamankan tidak lama setelah Polisi menerima laporan dan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).

Tidak ada Topik serupa pekan ini.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda Marwan Afriady, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengamankan pelaku berinisial ZA alias Guntur, berusia 37 tahun, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, SQ meninggal dunia,” jelas Ipda Marwan.

Marwan Afriady menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya di Dusun Lekopancing Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi di lapangan, termasuk hasil introgasi pelaku.

“Setelah kejadian, kami langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami berhasil mengidentifikasi mengamankan suami korban,” jelasnya.

Motif dari tindak penganiayaan ini diduga kuat karena sakit hati oleh sikap dan ucapan korban terhadap pelaku.

“Untuk saat ini berdasarkan hasil introgasi, korban dan pelaku sempat cekcok pada malam harinya dimana korban sebagai istri merasa tidak puas dengan kebiasaan pelaku yang malas keluar rumah mencari kerja atau mencari nafkah,” ujarnya Marwan.

Ternyata ucapan istrinya itu membuat pelaku tersinggung dan pagi harinya dia marah dan menganiaya istrinya.

“Ketersinggungan itulah kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 Wita melakukan penganiayaan saat korban masih tertidur dengan menggunakan sebuah barbel yang dipukulkan pelaku ke bagian wajah dan kepala korban sebanyak 4-5 kali,” katanya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, diantaranya satu buah barbel warna hijau yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Kasus penganiayaan ini telah ditangani Polsek Tanralili dan rencananya penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait