HolopisPolhukamKPK Tahan Eks Direktur PGN dan Komisaris Inti Alasindo Energi

KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Komisaris Inti Alasindo Energi

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

Kedua tersangka yang dijebloskan ke jeruji besi yakni Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya (DP) dan Komisaris PT. IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kedua tersangka ditahan Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ucap Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (11/4).

Dugaan korupsi Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017- 2021 ini merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta. KPK menjerat dua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 s.d. 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15,000,000,” kata Asep.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita uang senilai USD1.000.000. Selain itu telah digeledah delapan lokasi.

“Telah dilakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD1.000.000,” ujar Asep.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait