HolopisPolhukamKeberatan Hasto Ditolak Mentah-Mentah Hakim Tipikor : Tidak Cukup Alasan !

Keberatan Hasto Ditolak Mentah-Mentah Hakim Tipikor : Tidak Cukup Alasan !

JAKARTA – Majelsi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau penyampaian keberatan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dalam perkara tindaka pidana korupsi dan suap terkait dengan Harun Masiku.

Dalam penjelasannya, majelis hakim ketua Rios Rahmanto menyatakan alasan keberatan Hasto tidak beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara yang tengah menyeret Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut.

“Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” kata Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Hakim Ketua juga berpendapat sebagian keberatan yang disampaikan Hasto maupun penasihat hukumnya terhadap dakwaan penuntut umum lebih menyangkut aspek pembuktian sehingga lebih tepat dalam pemeriksaan pokok perkara.

Adapun dalam eksepsi, Hasto meminta dibebaskan dari kasus tersebut karena antara lain menurutnya terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

Sementara itu, berdasarkan pendapat hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan seluruh tindak pidana yang dialamatkan kepada Hasto secara cermat, jelas dan lengkap, sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap terdakwa.

Dengan dasar itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun akan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto.

Selanjutnya, proses persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat, 18 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait