JAKARTA – Buat Sobat Holopis yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan Pajak 2024, masih ada waktu nih! Hari ini adalah kesempatan terakhir untuk menyampaikan laporan pajak pribadi sebelum dikenakan denda.
“Ini hari terakhir lapor SPT tahunan. Hari ini kesempatan terakhir, batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2024!” demikian bunyi pengumuman dari Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (11/4).
Sebenarnya, batas waktu pelaporan SPT ini jatuh pada 31 Maret 2025. Tapi karena ada libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025, pemerintah memberikan tambahan waktu sampai 11 April 2025.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Kebijakan perpanjangan batas akhir pelaporan SPT Tahunan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti menjelaskan perpanjangan waktu ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi agar tetap bisa melaporkan SPT tanpa terkena denda keterlambatan, baik untuk pembayaran PPh Pasal 29 maupun pelaporan SPT tahunan.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” kata Dwi Astuti dalam keterangannya.
Tapi ingat ya, kalau Sobat Holopis lapor SPT lewat dari tanggal 11 April 2025, maka kalian akan tetap dikenakan sanksi administrasi.
Perlu diketahui, total jumlah wajib pajak di Indonesia ada sekitar 19,77 juta. Tapi hingga Kamis (10/4) pukul 00.01 WIB, baru sekitar 12,34 juta orang yang sudah melaporkan SPT tahunan mereka untuk tahun pajak 2024.
Pelaporan SPT ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Sobat bisa datang langsung ke kantor pajak (KPP) atau tempat layanan pajak tempat kamu terdaftar. Kalau mau lebih praktis, Sobat juga bisa lapor secara online lewat e-Filing atau e-Form.
Untuk e-Filing, Sobat Holopis tinggal unggah file .csv dari aplikasi e-SPT atau isi langsung formulir di situs web. Sedangkan lewat e-Form, Sobat Holopis bisa mengisi isi file yang diunduh dari situs DJP Online, lalu unggah kembali setelah selesai.