JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pimpinan DPR RI yang sampai kini masih belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024.
Namun begitu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya akan segera memperbaharui informasi terkait pelaporan LHKPN tersebut.
“Informasinya empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kami akan update (perbarui) lagi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (10/4).
BACA JUGA
- KPK Sita Dokumen – Uang dari Geledah Rumah Robert Bonosusatya
- KPK Masih Maju Mundur Tangkap Harun Masiku
- KPK Pastikan Penyelewengan Dana Tambahan Parpol dari APBN Bisa Dipidana
- Keburu Disita KPK, Ridwan Kamil Belum Icip Hasil Restorasi Mercedes Benz 280 SL
- Terseret Korupsi Eks Bupati Kukar Rita, Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya Digeledah KPK
Lebih lanjut, Tessa ketika ditanya mengenai siapa pimpinan DPR tersebut, mengaku belum bisa menyampaikannya secara detail.
“Nanti dicek terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara ketika ditanya apakah pimpinan DPR RI tersebut sudah ditegur KPK, Tessa hanya mengatakan pihaknya akan memberikan teguran setelah masa pelaporan LHKPN berakhir pada Jumat besok, 11 April 2025.
“Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” katanya.
Adapun sampai dengan Rabu (9/4), terdapat 16.867 dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan LHKPN 2024. Dengan demikian, sebanyak 399.925 PN/WL telah lapor LHKPN.
Berdasarkan data KPK tersebut, terdapat 17.439 dari 20.877 PN/WL yang sudah lapor LHKPN.