More
    HolopisJabarDLHK Karawang Temukan Limbah Medis Tercampur Sampah Domestik di Gudang Pengepul

    DLHK Karawang Temukan Limbah Medis Tercampur Sampah Domestik di Gudang Pengepul

    KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menemukan limbah medis yang tercampur dengan sampah domestik di sebuah gudang pengepul sampah di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

    Temuan tersebut terungkap saat tim dari DLHK bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang melakukan inspeksi ke lokasi. Mereka mendapati sejumlah limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, hingga plastik bekas medis yang tercecer di antara tumpukan sampah rumah tangga.

    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, menjelaskan bahwa gudang tersebut seharusnya hanya menampung sampah domestik, sesuai dengan izin angkutan sampah yang dimiliki.

    “Sebetulnya pengangkutannya untuk limbah domestik. Tapi dalam hal ini, kami menemukan adanya limbah medis yang tercampur,” ujar Meli, Kamis (10/4), seperti dikutip Holopis.com.

    Lebih lanjut, Meli menyebut pihaknya menemukan logo salah satu rumah sakit swasta pada limbah medis yang ditemukan. DLHK pun berencana segera memanggil pihak rumah sakit tersebut untuk dimintai klarifikasi dan menindaklanjutinya sesuai aturan.

    “Nanti akan kami konfirmasi kepada pihak terkait dan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

    Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PL) Dinas Kesehatan Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu menegaskan bahwa limbah medis merupakan kategori limbah berbahaya dan tidak bisa dibuang sembarangan.

    “Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berdampak pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular,” jelas Yayuk.

    Yayuk menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan sudah diberi pemahaman mengenai regulasi pengelolaan limbah medis. Ia pun memperingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi rumah sakit atau pihak yang melanggar aturan.

    “Kalau melanggar, bisa sampai pencabutan izin operasional,” tegasnya.

    WhasApp Channel

    Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

    Berita Terbaru

    Berita Terkait