GOWA – Dua pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota Polri di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (8/4), pukul 21 Wita.
Kanit Resmob Polres Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian mengatakan, Adapun para terduga pelaku berinisial F (21), wiraswasta asal Paropo, Kota Makassar, dan inisial M (30), wiraswasta asal Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Sedangkan korbannya adalah seorang karyawan swasta bernama Fadlan Jusuf (43), yang berdomisili di Perum Griya Indira, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Dalam aksinya, pelaku F menyamar sebagai anggota Kepolisian dan mengaku telah menangkap anak Fadlan Jusuf karena dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,”jelas Alfian, Selasa
(8/4).
Alfian menambahkan, pelaku kemudian berdalih bisa mengurus perkara tersebut agar kasus narkoba yang menerpa anak Fadlan Jusuf tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Pelaku menekan korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 8.000.000. Karena keterbatasan dana, korban awalnya hanya mampu menyerahkan Rp 2.500.000 dan sebuah handphone milik anaknya sebagai jaminan,”terang Alfian.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sisa uang, yang kemudian diberikan sebesar Rp 1.500.000.
Saat pelaku kembali mencoba meminta uang untuk ketiga kalinya, korban mulai merasa curiga dan melakukan pelacakan keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui lokasi pelaku, korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil interogasi, pelaku F mengakui perbuatannya, termasuk membeli sendiri pakaian dinas lapangan (PDL) Polri lengkap dengan atribut sebagai bagian dari modus penyamarannya.
Sementara Pelaku M berperan mendampingi F saat mendatangi korban.
Barang bukti yang turut diamankan myakni 1 unit mobil Agya warna kuning DD 1859 BN, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit iPhone milik korban, 2 buah tas, 1 stel pakaian PDL Polri lengkap dengan atribut dan uang tunai sebesar Rp 2.368.000.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Polres Gowa mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas dan kewenangan resmi.