HolopisRagamTiga Dusun di Kecamatan Situraja Terdampak Angin Puting Beliung

Tiga Dusun di Kecamatan Situraja Terdampak Angin Puting Beliung

JAKARTA – Bencana angin puting beliung melanda pemukiman warga yang ada di Desa Malaka, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, bencana tersebut terjadi pada Minggu (6/4).

Tiga dusun di Desa Malaka yakni Dusun Malaka, Dusun Cibiuk, dan Dusun Cikekes mengalami kerusakan signifikan akibat bencana angin puting beliung.

“Warga di dusun terdampak terutama akibat pohon tumbang yang menimpa rumah warga,” kata Abdul Muhari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/4).

Abdul mengungkapkan, berdasarkan data sementara, sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK) terdampak, dengan rincian 14 unit rumah mengalami kerusakan berat (RB) dan 8 unit rumah rusak ringan (RR).

“Selain itu, dua unit fasilitas umum turut terdampak,” imbuhnya.

Abdul memastikan bahwa Tim gabungan dari BPBD, TNI, POLRI, PLN, serta aparatur desa telah bergerak cepat melakukan asesmen, penanganan awal, dan pemasangan terpal untuk rumah warga.

Masyarakat diminta tetap waspada, mengingat Provinsi Jawa Barat masih berstatus Siaga Darurat Bencana berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.580-BPBD/2024 yang berlaku hingga 31 Mei 2025.

Masih di Provinsi Jawa Barat, hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bandung Barat pada hari yang sama menyebabkan banjir di Desa Sukasari dan Desa Tamanjaya, Kecamatan Gununghalu.

“Bencana ini berdampak pada 15 KK. Sebanyak 4 rumah mengalami kerusakan ringan (RR), 2 rumah rusak sedang (RS), dan 1 rumah dalam kondisi terancam,” ujarnya.

“Warga terdampak telah dievakuasi ke rumah kerabat untuk menghindari risiko lanjutan,” imbuhnya.

Abdul memastikan bahwa penanganan masih berlangsung. Tim BPBD Kabupaten Bandung Barat melakukan pemantauan dan menyalurkan bantuan logistik darurat. Penanganan ini dilakukan dalam rangka status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor, sesuai Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.632-BPBD/2024 yang berlaku dari 1 November 2024 hingga 31 Mei 2025.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait