JAKARTA – Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika Serikat Terhadap Negara Mitra membuat Pemerintah Indonesia harus segera melakukan negosiasi diplomasi untuk menghadapi kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah Indonesia akan bertolak ke AS untuk negosiasi tarif impor 32 persen yang diteken Presiden AS Donald Trump.
“Nanti negosiasi tersebut akan dipimpin oleh saya didampingi oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono,” katanya setelah menggelar Rapat Koordinasi (rakor) terkait Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika Serikat Terhadap Negara Mitra yang berlangsung di Jakarta, Senin (7/4).
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Didampingi Menteri Perdagangan, Budi Santoso, Airlangga menerangkan kunjungannya ke Amerika tersebut paling lambat tanggal 17 April mendatang.
Tak hanya itu, Airlangga juga berencana akan memanggil pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan strategis demi menghadapi tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kebijakan tersebut mengundang sejumlah pelaku usaha cemas lantaran dinilai dapat memicu penurunan ekspor hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki,” imbuhnya
Ia menilai sektor-sektor tersebut rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha
Airlangga menegaskan pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha. Hal ini untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan.
Kajian dan perhitungan terus dilakukan secara mendalam terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan yang tengah dipertimbangkan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal serta menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam jangka menengah dan panjang.
“Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret,” tutup Airlangga.