HolopisPendidikanEdy Meiyanto Dipecat dari UGM

Edy Meiyanto Dipecat dari UGM

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edy Meiyanto dipecat dari civitas akademika setelah tersangdung kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah Mahasiswinya.

“UGM sudah menjatuhkan snaksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagao dosen,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (6/4/2025).

Dijelaskan Andi Sandi, bahwa berdasarkan pemeriksaan dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada menyatakan, bahwa Prof Edy Meiyanto telah bersalah melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

“Penatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kepegawaian yang berlaku,” sambungnya.

Prof Edy Meiyanto dipecat berdasarkan Surat Keputusan Rektor UGM dengan nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Guru Besar Ilmu Farmasi tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan seksual sejak tahun 2023 – 2024. Kasus tersebut mencuat setelah UGM menerima laporan dari BEM Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 lalu. Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS UGM.

Modus

Kemudian, Andi Sandi juga mengatakan bahwa modus yang dilakukan Prof Edy Meiyanto adalah dengan pendekatan akademik. Di mana Edy Meiyanto mengajak Mahasiswinya melakukan bimbingan dan diskusi yang mayoritas dilakukan di luar kampus.

Total korban Prof Edy Meiyanto adalah sebanyak 13 (tiga belas) orang. Mereka semua menjadi saksi dalam penanganan kasus tindak kekerasan seksual tersebut.

“Kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu,” terangnya.

Dalam kasus ini, Andi Sandi juga sudah dibebastugaskan dari semua aktivitas di kampus sejak 12 Juli 2024, di mana proses pemeriksaan kasus ini masih berjalan. Ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM. sekaligus dosen.

Andi Sandi menyatakan UGM berjanji akan melakukan pendampingan maksimal kepada para Mahasiswanya, khususnya para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Prof Edy Meiyanto.

“UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban,” papar Andi Sandi.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait